Pages

Selasa, 22 Maret 2011

LAPORAN UJIAN NASIONAL 2008


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Pada pasal 66 yang menyatakan tentang Penilaian hasil Belajar oleh Pemerintah, yaitu :
(1)   Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2)   Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3)   Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada sekolah, sangat sesuai diselenggarakan penilaian pada satuan pendidikan secara nasional yang telah diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114/U/2001.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk kelancaran pada pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Nasional 2009/2009, dianggap perlu mengeluarkan SK. Kepala Sekolah Penyelenggara dalam hal ini penunjukkan Panitia, Pengawas Ruang dan Tim Korektor Ujian Sekolah.

B.     Masalah
Adapun masalah uraian diantaranya tentang :
1)      Seperti apa persiapan Jumlah Ruang dan Pengawas.
2)      Seperti apa pelaksanaan Ujian Praktik dan Tertulis
3)      Seperti apa sistem pengawasan
4)      Seperti apa Keberadaan Naskah soal
5)      Naskah yang menjadi wewenang sekolah penyelenggara
6)      Pemeriksaan hasil Ujian Sekolah dan Praktik















BAB II

UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH, DAN UJIAN PRAKTIK
PADA SUB RAYON 02 SMP KABUPATEN LANDAK
PENYELENGGARA SMP 2 NGABANG
TAHUN PELAJARAN 2008/2009

A.    Persiapan Jumlah Ruang dan Pengawas
Banyaknya Ruang dihitung berdasarkan jumlah peserta untuk setiap Sekolah Penyelenggara pada Sub Rayon 02 SMP Kabupaten Landak. Sedangkan  kapasitas maksimal terisi peserta Ujian dalam Ruangan sebanyak 20 (duapuluh)  orang peserta, yang mana disetiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas silang murni.
Peserta yang mengikuti Ujian sebanyak 354 orang peserta dengan jumlah ruang sebanyak 18 ruang.
Kemudian penyusunan Nomor peserta berdasarkan petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, dengan ketentuan paket ganjil (A) memiliki kode soal 17 dan paket genap (B) mendapat kode soal 50.

B.     Pelaksanaan Ujian Praktik dan Ujian Tertulis
1). Ujian praktik
Ujian praktik dilaksanakan pada masing-masing sekolah yang jadwalnya mengacu pada Sekolah Penyelenggara.
Adapun skor penilaian sesuai prosedur yang telah ditentukan, kemudian nilai diserahkan pada Sekolah Penyelenggara dan dimasukan dalam Daftar Kolektif Ujian Sekolah/Ujian Nasional 2008/2009.

2). Ujian tertulis
Ujian tertulis dilaksanakan pada sekolah penyelenggara yang terdiri atas 5 (lima) sekolah, yakni :
a.       SMP 2 Ngabang;
b.      SMP Swasta Panca Karya Ngabang;
c.       SMP Swasta Takhasus Al-Qur’an Ngabang;
d.      SMP Swasta Pelita Ngabang;
e.       SMP 8 Ngabang.

C.    Sistem Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan secara silang murni antara sekolah penyelenggara yang menggabung di Sub Rayon 02 SMP Kabupaten Landak dan sekolah-sekolah yang menginduk/menggabung pada sekolah penyelenggara.
Dalam hal ini pengawasan dilakukan oleh sekolah-sekolah lain yang pada gilirannya tidak menimpulkan prasangka negatif terhadap para pengawas dan hasilnya benar-benar murni.

D.    Naskah Soal dari Pusat
Mengingat tidak adanya pertanyaan dari peserta Ujian Nasional pada pengawas mengenai kekurangjelasan soal atau keterbacaannya, maka dapat disimpulkan bahwa Naskah soal dari pusat cukup baik dan jelas sehingga para peserta merasa mampu untuk memahami maksud maupun tujuan pertanyaan dari soal tersebut

E.     Naskah yang Menjadi Wewenang Sekolah Penyelenggara
1). Penyusunan Naskah
Penyusunan naskah soal dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, sekolah penyelenggara hanya menerima dokumen naskah yang sudah jadi.
2). Paket Soal
Paket soal tiap mata pelajaran hanya 1 (satu) paket, untuk semua Bidang Studi Ujian Sekolah.
3). Pencetakan
Pencetakan serupa dengan naskah pusat dan keterbacaan dari soal sudah cukup jelas mengingat tidak ada guru bidang studi yang membidangi mata pelajaran tersebut memberikan kritikan.

F.     Pemeriksaan Hasil Ujian Praktik dan Tertulis
1). Ujian praktik
Pemeriksaan hasil ujian praktik dilaksanakan di sekolah penyelenggara secara kolektif dan hasilnya langsung dimasukan dalam fias nilai.
2). Ujian tertulis
Pemeriksaan hasil ujian tertulis (ujian sekolah) dilaksanakan di Sub Rayon 02 SMP Kabupaten Landak, yang tediri dari sekolah penyelenggara :
a.       SMP 2 Ngabang
b.      SMP 1 Air Besar
c.       SMP 4 Ngabang
d.      SMP 5 Ngabang




































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009 pada Sub Rayon 02 SMP Kabupaten Landak khususnya sekolah penyelenggara SMP 2 Ngabang Kabupaten Landak, berjalan dengan baik, tertib, aman, lancar dan sukses terkendali tanpa ada hambatan yang berarti.

B.     Saran
Mengharapkan kepada instansi yang terkait apabila menyampaikan juklak/juknis  mengenai Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Praktik maupun Daftar Nominasi Tetap (DNT) kepada sub rayon agar dipercepat, guna mempermudah dalam mendata siswa pada sekolah yang menggabung.










































KATA PENGANTAR
     

Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa berkat pertolongannya laporan  mengenai hasil Ujian Nasional / Ujian Sekolah, Sekolah Penyelenggara SMP 2 Ngabang Kabupaten Landak Tahun Pelajaran 2008/2009 dapat diselesaikan.
Untuk itu kami sebagai Sekolah Penyelenggara berupaya menghimpun bahan         laporan :

  1. Persiapan jumlah ruang dan pengawas;
  2. Pelaksanaan Ujian Praktik dan Tertulis;
  3. Pengawasan;
  4. Keberadaan naskah soal;
  5. Naskah yang menjadi wewenang Sekolah Penyelenggara;
  6. Pemeriksaan hasil Ujian Sekolah (tertulis dan praktik).

Kami menyadari dalam laporan ini tentu ada terdapat kekeliruan maupun kekurangan nya .Untuk itu kami mohon kritik dan saran dari instansi terkait yang bersifat membangun agar nantinya dapat dijadikan bahan perbaikan bagi kami sebagai Sekolah  Penyelenggara SMP 2 Ngabang.




Ngabang, 29 Mei 2009
Kepala Sekolah Penyelenggara /
Kepala SMP 2 Ngabang




MARIYANI, A.Md
NIP.19540517 197603 2 001



















LAPORAN


HASIL

UJIAN NASIONAL / UJIAN SEKOLAH

SUB RAYON 02 SMP KABUPATEN LANDAK

SEKOLAH PENYELENGGARA SMP 2 NGABANG
KABUPATEN LANDAK





 




























TAHUN PELAJARAN 2008/2009

0 komentar:

Posting Komentar