PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN
GUDEP WALI SONGO
PANGKALAN SMPN 2 NGABANG
Jl. Pangeran Cinata No.49 Ngabang Telp.(0563)21665 Kode Pos 79357
KEPUTUSAN
KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN 201-202 WALI SONGO
Nomor : 428/001/201-202/GUDEP-WS/2008
Tentang
PEMBENTUKAN PEMBINA REGU KEGIATAN MENJELAJAH GUGUS DEPAN
201-202 WALI SONGO SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2007/2008
Menimbang : a. Bahwa untuk menambah wawasan peserta didik/penggalang putra-putri mengenai lingkungan alam sekitar, maka perlu dilakukan kegiatan Menjelajah.
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagaimana dilampirkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 12 Tahun 1971.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 22/KN/’77 14 September 1987, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan Pembina Regu kegiatan Menjelajah Semester Genap Tahun Pelajaran 2007/2008, yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ngabang
Pada tanggal : 15 Maret 2008
Kamabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP.130536236
KEPUTUSAN
KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN 201-202 WALI SONGO
Nomor : 428/002/201-202/GUDEP-WS/2008
Tentang
PENUNJUKKAN PEMBINA REGU KEGIATAN PERKEMAHAN SABTU MINGGU (PERSAMI) DALAM RANGKA PERAYAAN HUT YON ARMED 16 ANG KE-11
Menimbang : a. Bahwa untuk menambah wawasan peserta didik/penggalang putra-putri mengenai kegiatan berkemah di alam terbuka, maka perlu dilakukan kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami).
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka.
5. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagaimana dilampirkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 12 Tahun 1971.
6. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
7. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 22/KN/’77 14 September 1987, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Surat edaran Batalyon Artileri Medan 16/105 Tarik, Panitia Lomba Binsat Antar Baterai tanggal 3 Nopember 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penunjukkan Pembina Regu kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) dalam rangka perayaan Hut Yon Armed 16 ang ke-11, yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ngabang
Pada tanggal : 3 Nopember 2008
Kamabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP.130536236
KEPUTUSAN
KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN 01.003-01.004 WALI SONGO
Nomor : 428/001/GUDEP-WS/2009
Tentang
PEMBENTUKAN PEMBINA GUDEP DAN PEMBINA PENGGALANG
GUGUS DEPAN WALI SONGO
01.003-01.004
MASA BHAKTI 2009/2010
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pembinaan kepramukaan pada Gugus Depan 01.003-01.004 Wali Songo, maka perlu menunjuk pembina yang dianggap mampu.
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada butir a di atas, maka dianggap perlu menunjuk Pembina Gudep dan Pembina Penggalang.
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tahun 2005.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tahun 2005.
4. Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Gerakan Pramuka tahun 2005.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan Pembina Gudep, Pembina Penggalang, dan Pembina Damping Masa Bhakti 2009/2010, yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan pada akhir Masa Bhaktinya melaporkan segala kegiatan pada Mabigus maupun Kwaran.
Ketiga : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ngabang
Pada tanggal : 15 Agustus 2009
Ka. Mabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP. 19540517 197603 2 001
Lampiran I : Nomor 428/001/GUDEP-WS/2009
Tanggal 15 Agustus 2009
NAMA-NAMA PEMBINA GUGUS DEPAN WALI SONGO
GUDEP 01.003 – 01.004
PANGKALAN SMP 2 NGABANG
TAHUN 2009
No | Nama Pembina | Jabatan pada Gugus Depan | Keterangan |
1 | Supratman, S.Pd | Pembina Gugus Depan Putra | Aktif |
2 | Nyemas Ramnah | Pembina Gugus Depan Putri | Aktif |
3 | Heri Rusmayanto, S.Pd | Pembina Penggalang Putra | Aktif |
4 | Veronika Tantri, S.Pd | Pembina Penggalang Putri | Aktif |
5 | Firman Dwi Putra | Pembina Damping Putra | Aktif |
6 | Yerianus Hendri | Pembina Damping Putra | Aktif |
Ka. Mabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP. 19540517 197603 2 001
Lampiran II : Nomor 428/001/GUDEP-WS/2009
Tanggal 15 Agustus 2009
JADWAL DAN KEGIATAN LATIHAN
GUGUS DEPAN WALI SONGO
GUDEP 01.003 – 01.004
PANGKALAN SMP 2 NGABANG
TAHUN 2009
No | Hari/Tanggal | Waktu | Kegiatan Latihan | Kegiatan Pengganti | Ket. |
1 | Jum’at *) | 14.00 – 14.15 | Upacara Pembukaan | Lapangan | |
14.15 – 14.25 | Istirahat | Lapangan | |||
14.25 – 15.10 | Materi latihan. | Lapangan/Ruangan | |||
15.10 – 15.55 | Permainan | Lapangan/Ruangan | |||
15.55 – 16.10 | Upacara Penutupan | Lapangan |
Ka. Mabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP. 19540517 197603 2 001
Catatan :
*) tanggal disesuaikan dengan program latihan mingguan.
Lampiran I : Nomor 428/001/GUDEP-WS/2009
Tanggal 15 Agustus 2009
NAMA-NAMA PEMBINA
GUGUS DEPAN WALI SONGO
01.003 – 01.004
PANGKALAN SMP 2 NGABANG
TAHUN 2009
No | Nama Pembina | Jabatan pada Gugus Depan | Keterangan |
1 | Supratman, S.Pd | Pembina Gugus Depan Putra | Aktif |
2 | Nyemas Ramnah | Pembina Gugus Depan Putri | Aktif |
3 | Yanuriansyah, S.Sos | Pembina Penggalang Putra | Aktif |
4 | Heri Rusmayanto, S.Pd | Pembina Penggalang Putra | Aktif |
5 | Muraini, S.Pd | Pembina Penggalang Putri | Aktif |
Ka. Mabigus Wali Songo
MARIYANI, A.Md
NIP. 19540517 197603 2 001
0 komentar:
Posting Komentar